
Kehidupan yang lebih baik
Mahkamah Agung Korea Selatan menyatakan ketiadaan takarir dan deskripsi audio film sebagai diskriminasi
Mahkamah Agung Korea Selatan menegaskan bahwa tiga operator bioskop besar mendiskriminasi penonton tunanetra dan tuli karena tidak menyediakan deskripsi audio, takarir, dan perangkat penerima. Putusan yang dikeluarkan satu dekade setelah empat penggugat mengajukan gugatan pada 2016 itu mengakui akses terhadap film sebagai hak yang berkaitan bukan hanya dengan kehidupan budaya, tetapi juga pengembangan diri, partisipasi sosial, dan inklusi.
Mahkamah menolak langkah pemulihan yang ditetapkan Pengadilan Tinggi Seoul, yang secara umum membatasi pemutaran film aksesibel hingga 3% dari seluruh pemutaran di bioskop yang memenuhi ambang kapasitas 300 kursi. Mahkamah menilai pendekatan tersebut terlalu mengutamakan pertimbangan biaya operator dengan menerapkan batasan pada jumlah pemutaran sekaligus cakupan bioskop. Perkara ini akan dikembalikan ke pengadilan yang lebih rendah untuk menentukan langkah pemulihan yang lebih luas dan seimbang, dengan mempertimbangkan kesetaraan akses bagi penyandang disabilitas, kebebasan ekonomi operator, serta cara mengendalikan biaya tanpa mengurangi akses yang bermakna.
Penyampaian putusan itu sendiri juga menjadi contoh peningkatan aksesibilitas. Untuk pertama kalinya, Mahkamah Agung menyediakan versi yang mudah dibaca dengan bahasa singkat dan sederhana serta materi visual. Saat putusan dibacakan, pernyataan lisan ditampilkan sebagai takarir dan disampaikan melalui penerjemahan bahasa isyarat. Cakupan akhir kewajiban bioskop belum ditetapkan, tetapi putusan bahwa telah terjadi diskriminasi kini tetap berlaku dan kerangka sempit 3% harus ditinjau ulang.